Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 18252
قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحَارِثِ رَجُلٍ مِنْهُمْ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ضَمَّ يَتِيمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَّةَ وَمَنْ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فَكَاكَهُ مِنْ النَّارِ يُجْزِي بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata, [Ali bin Zaid] telah mengabarkan kepada kami dari [Zurarah bin Aufa] dari [Malik bin Harits] yakni seorang laki-laki dari mereka, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyerahkan seorang anak yatim pada dua orang tua muslim dengan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya hingga anak itu ter cukupi, maka wajib baginya surga. Dan barangsiapa yang memerdekakan satu orang budak muslim, maka budak itu akan menjadi tebusannya dari api neraka. Setiap anggota badan budak itu, akan menjadi tebusan untuk setiap anggota tubuhnya."


      1   ...   18249   18250   18251   18252   18253   18254   18255   ...   26363